BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom.,MAP menanggapi terkait adanya dugaan proyek mangkrak yang besumber dari Dana APBD 2 T.A 2021.
Proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut merupakan pembangunan septic tank skala individual di 5 Desa dengan nilai sebesar Rp. 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang kini sudah PHO namun belum selesai dikerjakan.
Anggota DPRD Malaka melalui pansus yang dibentuk pada tanggal 11 mei 2022, melaksanakan tugasnya dengan melakukan fungsi pengawasan melalui kunjungan ke beberapa titik pekerjaan proyek septic tank yang tersebar di 5 (Lima) desa itu. Melalui hasil penelusuran tim pansus, pekerjaan fisik septic tank terdapat banyak bangun yang belum selesai dikerjakan.
Mirisnya lagi, 4 dari 5 proyek septic tank tersebut dianggap telah selesai dikerjakan, dan Dinas PUPR melakukan pembayaran kepada penyedia 4 proyek pembangunan septic tank itu. Sedangkan 1 proyek lainnya dianggap belum selesai karena pemindahan lokasi pekerjaan akibat terjadi longsor yang mengakibatkan pada proses pendistribusian material.
Sementara LKPj yang dilaporkan pemerintah menjelaskan bahwa proyek pembangunan septic tank yang tersebar di 4 (Empat) Desa telah selesai dikerjakan dan masyarakat sudah bisa menikmati septic tank yang telah dibangun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












