Dalam laporan tersebut, Melkianus menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Kepala Desa Umakatahan, Melianus Bata Taek, ditetapkan sebagai tersangka bersama Erwin Tertulianus Bria.
Guntur, panggilan akrab Melkianus, menyatakan bahwa laporan kasus ini telah berlangsung lama, dengan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu yang terjadi pada 8 Maret 2024.
“Kita tahu laporan kasus ini sudah lama berproses, sudah satu tahun lebih baru dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 8 Maret 2024,” pungkas Guntur, Ketua Peradi Atambua.
Ia menegaskan perlunya Polres Malaka mempercepat proses lanjutannya, yang melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk diproses di pengadilan. “Sekali lagi kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Guntur.
Dalam keterangan mengenai penerapan hukum, Guntur menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan adalah pasal 263 KUHP, yang menyaratkan ancaman pidana yang sama baik bagi pembuat maupun pengguna, yaitu enam tahun penjara.
“Lalu bagaimana mengenai aspek penerapan hukumnya tentu pasal yang diterapkan yaitu ketentuan pasal 263 KUHPidana dan inti materi muatan pasal tersebut baik pembuat yang disebutkan pada ayat (1) maupun pengguna pada ayat (2) ancaman pidananya sama yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun karena sama sama mendatangkan kerugian bagi klien saya Arlince Seuk Seran,” sebut Guntur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












