“Tersangka MBT ini kooperatif dan tidak berani melarikan diri, tidak merusak barang bukti, bahkan tidak mengulangi tindak pidana. Tersangka bisa di tahan dan tidak di tahan tergantung keyakinan penyidik,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari batastimor.com pada Selasa (29/4/25).
Saat ini, kasus tersebut berada di tahap P19 dan telah dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polres Malaka untuk melengkapi petunjuk yang masih dibutuhkan.
“P19 itu dikembalikan karena ada petunjuk baru dari kejaksaan untuk dilengkapi bukan untuk di berhentikan . Ada petunjuk Jaksa yang harus di lengkapi oleh penyidik dan dari penyidik Polres Malaka sudah antar kembali berkas ke Kejaksaan Atambua,” ujarnya.
Ia meminta publik untuk bersabar karena proses ini sudah berlangsung sejak lama, terhitung dari tahun 2023, dan ia baru saja menjabat.
“Cuman kasus ini sudah lama dari tahun 2023 jadi kasus ini sebelum saya datang. Saya cek di tahun 2023. Jadi mohon bersabar karena saya baru pindah datang tetapi dipastikan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Arlince Seuk melalui kuasa hukumnya Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Malaka sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 11/ I / 2023 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, sejak tanggal 12 Januari 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












