BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Melius Bata Taek, saat pemilihan Kepala Desa serentak pada 9 Desember 2022, telah menarik perhatian publik.
Dugaan pemalsuan ijazah ini terungkap setelah Arlince Seuk, melalui kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Malaka pada 12 Januari 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Melius Bata Taek tidak ditahan oleh Polres Malaka dan tetap diwajibkan untuk melapor.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M., saat ditemui wartawan di ruang lobi Polres Malaka pada Selasa (29/4/25), menjelaskan bahwa Melius Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketika ditanya alasan mengapa Melius Bata Taek tidak ditahan, AKBP Riki Ganjar menjelaskan pasal 21 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana”
AKBP Riki Ganjar menegaskan bahwa tersangka Melius Bata Taek kooperatif dan tidak memiliki indikasi untuk melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












