Samuel juga menegaskan bahwa bagi ASN yang terlibat dalam praktik politik, tindakan tersebut tidak akan ditoleransi. “Jika ada ASN yang ditemukan terlibat dalam politik praktis, saya ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mereka dalam pemerintahan ini. Jika terdapat bukti yang valid, maka sanksi tegas akan dikenakan, termasuk pemecatan,” ungkapnya dengan nada tegas.
Penegasan ini bertujuan untuk mendorong ASN agar tetap fokus pada tugas pelayanan publik dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












