TIMORMEDIA.COM – Aksi damai yang digelar Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) TTU pada Kamis (8/5/2025) di halaman Kantor Bupati Malaka menyoroti dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu oleh dua Kepala Desa yang lolos seleksi Pilkades serentak Malaka tahun 2022.
Dalam Orasinya, Maria Wilhelmina Usfinit, mantan Ketua Umum PERMAPER TTU, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem seleksi Pilkades yang dinilai sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga soal moral dan martabat pendidikan. Ijazah adalah simbol perjuangan anak dan orang tua,” tegas Usfinit.
Ia mempertanyakan bagaimana panitia seleksi bisa meloloskan calon kepala desa dengan ijazah palsu, sementara banyak kandidat lain yang memiliki ijazah sah bahkan lulusan S2 tidak terpilih.
“Kami heran, kenapa yang lolos justru mereka yang tidak berkompeten? Ini mencederai kepercayaan rakyat dan menodai demokrasi desa,” lanjutnya.
PERMAPER TTU menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, (SBS) yang telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dua kepala desa yang diduga terlibat.
Menurut mereka, tindakan Bupati SBS mencerminkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi.
“Kami paham Bupati tidak terlibat langsung dalam proses Pilkades 2022 silam, namun sikap beraninya menunjukkan komitmen terhadap kebenaran,” ujar Usfinit.
Di akhir orasi, PERMAPER mendesak agar pemerintah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga memperbaiki sistem seleksi agar tidak lagi menjadi celah kebohongan dan manipulasi administratif.
“Jangan hanya potong ranting, cabut hingga ke akar agar tidak tumbuh masalah serupa di masa depan,” tutup Usfinit.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












