BIDIKNUSATENGGARA.ID | Petrus Kabosu, SH, Kuasa Hukum Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), dengan tegas membantah tuduhan pemukulan terhadap Alfons Leki yang dialamatkan kepada kliennya. Kasus ini mencuat setelah Alfons Leki melaporkan dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Malaka.
Dalam keterangan yang diberikan usai menjalani pemeriksaan di Polres Malaka pada Jumat (22/8/25), Petrus Kabosu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang diberitakan di media sosial maupun media online. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan cenderung sepihak.
Kabosu menjelaskan kronologi kejadian dan membantah narasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. “Klien saya tidak melakukan pemukulan; tidak ada tindakan kekerasan. Peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus itu hanyalah kesalahpahaman,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan bermula saat Adrianus mendapati pelapor (Alfons Leki) merekam dirinya tanpa izin. “Klien saya hanya meminta agar rekaman tersebut dihapus. Bahkan, di lokasi, posisi antara klien saya dan pelapor terpisah pagar dengan jarak sekitar dua meter,” terang Kabosu.
Menurut Petrus Kabosu, kehadiran Adrianus di Polres Malaka menunjukkan ketaatan hukum sebagai seorang warga negara. “Sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara objektif,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












