Mengenai upaya restorative justice, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Di akhir penjelasannya, Petrus Kabosu menekankan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan inti permasalahan. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih terus berkembang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












