Maria Wilhelmina Usfinit, menjelaskan, setiap orang seharusnya dapat menyuarakan pandangannya tanpa takut akan konsekuensi fisik. Tindakan penganiayaan ini bukan hanya mencederai individu, tetapi juga menciptakan suana ketakutan yang menghalangi kemajuan dialog sosial. Oleh karena itu kata ketua PERMAPER TTU, penting untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
PERMAPER TTU berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kebijakan, perlu berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Hanya dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
Demikian pesan rilis yang diterima Redaksi bidiknusatenggara.com pada Sabtu, (3/8/2024). *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












