Dalam pernyataannya, Ketua Umum PERMAPER TTU menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas. Kekerasan tidak dapat dijadikan solusi dalam menghadapi perbedaan pendapat atau kritik. Setiap individu berhak untuk menyampaikan pandangannya tanpa merasa terancam atau mendapatkan intimidasi.
Arogansi yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Naiusu menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk menekan suara rakyat. Tindakan menyita barang pribadi korban dan menginterogasi korban adalah contoh jelas bahwa ada kegagalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi pelaku kekerasan.
Ketua PERMAPER, Maria Wilhelmina Usfinit juga mempertanyakan peran Kepala Desa Naiusu yang disebut sebagai pembina politik. Apakah etis bagi seorang pembina politik untuk bertindak secara kekerasan terhadap orang lain? Mampukah seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh baik di tengah masyarakat justru melakukan tindakan yang mencoreng norma-norma sosial dan hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini menciptakan kesan bahwa ada yang salah dalam sistem pengelolaan pemerintahan desa yang ada saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












