Andre Bisa, saat animasi ekologis mengedepankan bahwa “konsep ekopedagogi yang direfleksikan dalam kegiatan konservasi, yang jatuh pada Hardiknas dan tentu saja didahului dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April yang lalu mensyaratkan adanya upaya nyata dari para pendidik dan peserta pendidik atau siapapun untuk memikirkan kembali (re-think) gaya hidupnya sehari-hari dalam relasi dengan alam; menata kembali (re-structure) gaya hidupnya sehari-hari dalam relasi dengan alam; dan menyalurkan kembali (re-distribute) gaya hidup sehari-hari yang selaras dengan alam atau sepadan dengan kearifan-kearifan lokal”.
Bagi Pater Andre, “keutamaan ekopedagogi yang dipersyaratkan dengan memikirkan kembali, menata kembali serta menyalurkan kembali sesungguhnya mau memerlihatkan bahwasanya pendidikan senantiasa terkait erat dengan ruang dan waktu dimana relasi antara manusia dengan lingkungan alam mendapat tempatnya secara nyata. Dalam terminologi Richard Khan (Critical Pedagogy, Ecoliteracy and Planetary Crisis,), manusia yang adalah homo sapiens menyadari diri sebagai homo ecologicus terus mentransformasi diri melalui pendidikan sebagai homo educans. Melalui kerangka berpikir seperti ini, pendidikan ekologis amat dibutuhkan demi mengasah sensibilitas ekologis serta kesadaran terus-menerus akan keberadaan lingkungan hidup sebagai bagian dari ekosistem yang berpengaruh pada kehidupan manusia. Dalam dan melalui pendidikan ekologis, semua orang digiring kepada sensibilitas ekologis yang senantiasa sadar bahwa keberadaan dirinya hanya bisa berarti kalau ia ada bersama dengan ciptaan lain”, tuturnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












