Kegiatan yang diselenggarakan bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional itu dihadiri oleh sujumlah elemen masyarakat mulai dari Camat Ndoso, Pastor Paroki Tentang bersama Pastor Rekan, Pemangku Adat, OMK Paroki Tentang, Para guru dan peserta didik dari SMPN 2 Ndoso, seluruh anggota komunitas P3K, Perwakilan dari JPIC Keuskupan Ruteng serta Warga Kakor. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi: Ibadat Ekologis yang dipimpin oleh P. Andre Bisa, OFM (Pastor Paroki Tentang); Animasi Ekologis yang diberikan oleh Pater Andre dan Anselmus Darman (Camat Ndoso) serta konservasi Puar Merok dengan menanam bambu, aur, betong, sengon, mani’i dan gayam sebanyak 200 anakan.

Saat diwawancarai terkait alasan memilih melaksanakan kegiatan konservasi dengan mengisi momentum Hari Pendidikan Nasional, Benediktus Jebabun, Ketua P3K menerangkan bahwa “pendidikan yang sesungguhnya dilakukan oleh setiap pribadi dalam keseharian adalah berinteraksi dengan alam, mengenali alam, menjelajah alam, bekerja untuk memperoleh hasil dari alam, mengambil rezeki dari alam, akhirnya belajar dari alam terkait bagaimana alam memberi kehidupan bagi segenap makhuluk hidup”.
Dengan demikian, tegas pria asal Sirimese ini, “Hardiknas yang jatuh pada tanggal 02 Mei, bertepatan juga dengan kegiatan konservasi hari ini adalah kesempatan untuk belajar tentang lingkungan hidup dalam perspektif kearifan lokal Manggarai seperti cara memaknai hutan, tanah, air dan lingkungan hidup secara utuh. Olehnya, Hardiknas boleh jadi juga sebagai momentum untuk belajar lebih jauh dan mendalam lagi tentang pendidikan lingkungan hidup”, tuturnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












