TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi mengusulkan pembentukan delapan Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini diajukan melalui surat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dengan nomor 100.2/592/PEMKES tertanggal 1 Juli 2025.
Surat yang berisi permohonan pembentukan DOB tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Melki Laka Lena dan telah dikirimkan ke Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi.
“Iya, benar. Seperti itu,” ujar Doris saat dikonfirmasi di kutip dari Pos Kupang.com pada Minggu, 27 Juli 2025.
Delapan Wilayah yang Diusulkan Jadi DOB
Pemprov NTT mengusulkan delapan wilayah untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru. Berikut daftar lengkapnya:
- Adonara – Kabupaten Flores Timur
- Kota Madya Maumere – Kabupaten Sikka
- Amanatun – Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Amfoang – Kabupaten Kupang
- Pantar – Kabupaten Alor
- Sumba Selatan
- Sumba Timur Jaya
- Pahunga Lodu – Kabupaten Sumba Timur
Usulan ini merupakan lanjutan dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak tahun 2010, dan kini kembali diperkuat melalui berbagai pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat lokal.
Amanatun Jadi Sorotan: Aspirasi Warga Disampaikan Langsung
Salah satu wilayah yang paling disorot adalah Amanatun. Usulan pemekaran Amanatun disampaikan kepada Gubernur NTT dalam pertemuan bersama Raja Amanatun, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan 12 perwakilan lainnya.
Mereka awalnya berencana untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Namun, dalam surat yang diperoleh media, Pemprov NTT menyarankan agar masyarakat tidak perlu ke Jakarta. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan langsung menindaklanjuti aspirasi itu ke Kemendagri.
“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Amanatun,” tulis isi surat tersebut.
Langkah Strategis Pemprov NTT untuk Pemerataan Pembangunan
Pemekaran wilayah melalui pembentukan DOB dinilai penting untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses anggaran pembangunan.
Dengan menjadi daerah otonomi baru, wilayah-wilayah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat kemajuan daerah tertinggal dan perbatasan di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












