“Kemudian, kalau saya dicopot berarti saya dinonjob dan harus di proses atas kasus yang menimpa diri saya. Lantas saya kan di mutasi dari jabatan kasat intel ke kasat samapta. Jadi dia harus bedakan yang namanya dicopot dan mutasi,” jelas Oscar.
Tak puas dengan pemberitaan itu, Oscar menghubungi Praktisi Hukum Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md sebagai narasumber. Dalami komunikasi Oscar Pinto dengan kuasa hukum Eduardus Nahak Bria, Kuasa Hukum mengatakan wartawan tidak melakukan wawancara yang layak terhadap dirinya.
“Apakah pak Edu yang minta untuk tulis berita ini? Jawab Eduardus Klau, “Tidak, tidak, tidak, sumpah demi nama Tuhan atas inisiatif dia sendiri,” Demikin percakapan Oscar Pinto bersama Kuasa Hukum Eduardus Nahak lewat telepon selulernya.
Sementara pernyataan wartawan Berek Mans Nahak saat dihubungi Oscar Pinto mengatakan, berita yang diturunkan atas pernyataan Kuasa hukum Eduardus Nahak.
“Izin,,,sesuai berita itu, praktisi hukum yg minta” Demikian pesan whatsapp yang dikirim Wartawan Berek Mans Nahak kepada AKP Oscor Pinto sekitar pukul 09.31 Wita. Sabtu, (7/9).
Terkait percakapan diatas, Oscar Pinto mengatakan wartawan Berek Mans Nahak menurunkan berita untuk menyerang dirinya dan institusi Polri. Pihaknya sementara mendalami pemberitaan tersebut untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan fitnah dalam pemberitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika diperluas, tindakan hukum bisa menjadi langkah yang sah untuk melindungi reputasi institusinya. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












