BETUN, Bidiknusatenggara.com-Panitia peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka diduga ilegal, karena tidak dipilih, disusun dan ditunjuk sesuai aturan. Bahkan, Rokhus Gonzales Funay Seran, SSTP seorang pejabat eselon III tiba-tiba menjadi ketua dan memimpin pejabat eselon II, menandatangani surat dan menelpon semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sumbangan dana.
Beberapa pimpinan OPD (enggan disebutkan namanya) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), begitu protes dengan panitia peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka. Para pimpinan OPD kesal, karena tiba-tiba ada panitia yang diketuai seorang pejabat eselon III yang dalam tugasnya memimpin pejabat eselon II dalam seluruh rangkaian kegiatan termasuk meminta sumbangan dana baik secara tertulis maupun lisan via telpon seluler.
Protes dan kesal para pimpinan OPD itu ditunjukkan dengan sikap tidak menghadiri undangan pelaksanaan acara pembukaan yang diawali dengan pertandingan sepak bola antar klub di Panggung Acara Lapangan Umum Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Senin (17/10/22) sekitar pukul 19. 00 Wita.
Rokhus yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka yang dikonfirmasi terkait legalitas kepanitiaan untuk menyelenggarakan acara peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka belum memberi tanggapan hingga saat ini. Rokhus hanya membaca pesan whatsApp berisi permintaan tanggapan yang dikirim ke nomor ponselnya, Kamis (20/10/22) siang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












