Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Mulai 2026, SBS Tegaskan Larangan Penumpukan Material di Bahu Jalan Demi Keselamatan Publik

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Mulai 2026, SBS Tegaskan Larangan Penumpukan Material di Bahu Jalan Demi Keselamatan Publik/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengumumkan kebijakan tegas terkait penertiban ruang publik untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur.

Mulai 1 Januari 2026, masyarakat dilarang keras menumpuk atau menyimpan material bangunan seperti batu, pasir, sertu, dan material lainnya di bahu maupun badan jalan.

Langkah ini ditempuh karena material yang berserakan di pinggir jalan kerap menjadi ancaman bagi pengendara serta mempercepat kerusakan jalan yang baru ditingkatkan pemerintah daerah.

SBS menekankan bahwa infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar harus dijaga bersama agar bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Pembangunan yang baik membutuhkan kedisiplinan semua pihak. Pemerintah tidak ingin hasil kerja keras bersama rusak hanya karena kelalaian sebagian warga,” tegas Bupati SBS.

Baca Juga :  Bupati SBS Teken Dokumen di Bawah Pohon, Apa Pesannya?

Pemerintah Kabupaten Malaka mengimbau seluruh warga untuk menaati aturan tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas penumpukan material yang mengganggu akses publik.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

SBS mengajak masyarakat untuk aktif menjaga fasilitas umum sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, infrastruktur dibangun untuk seluruh warga, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk merawatnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung