Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MSA Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim Karena Kasus Ini

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung