TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen kepala desa di Indonesia tidak menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Awalnya, Tito menyebut bahwa program pembangunan di desa sering kali menghadapi tantangan karena rendahnya tingkat pendidikan sebagian kepala desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan para kepala desa.
“Karena kepala desa ini dipilih rakyat. Bisa jadi dia pintar, berpendidikan tinggi. Tapi sekitar 30–40 persen, kalau tidak salah, tidak tamat SMP. Setelah dicek, ternyata datanya sekitar 20 persen,” jelas Tito.
Tito juga menambahkan bahwa rendahnya pendidikan formal tidak selalu menunjukkan rendahnya kapasitas kepemimpinan.
Banyak kepala desa yang belajar secara mandiri (otodidak) dan tetap mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Bukan berarti kalau dia tidak sekolah, lalu tidak mampu. Ada juga yang otodidak dan justru lebih memahami kebutuhan masyarakatnya,” katanya.
Menindaklanjuti kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan kepala desa di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan dari Bank Dunia (World Bank), P3PD telah menyasar sekitar 70.000 kepala desa dalam dua gelombang pelaksanaan.
“Sudah dua gelombang kita laksanakan, dan hampir 70.000 kepala desa ikut dalam program ini,” ujar Tito.
Namun, pelaksanaan program sempat terhenti pada masa Pemilu 2024. Tito mengatakan, penghentian itu dilakukan untuk menjaga netralitas para kepala desa agar tidak dianggap terlibat dalam kegiatan politik.
“Menjelang Pilpres, kita hentikan. Jangan sampai dipelintir seolah-olah ini gerakan politik. Dua bulan sebelum pemilu, kita stop,” jelasnya.
Akibat penghentian tersebut, beberapa program tidak tereksekusi secara penuh karena terganjal masa kampanye dan pilkada ulang di sejumlah daerah.
“Kalau ada pilkada ulang, otomatis kepala desa tidak bisa ikut kegiatan. Nanti dikira kegiatan politik,” pungkas Tito.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












