Untuk mendukung pengolahan lahan, maka diadakan traktor besar dan hand traktor yang banyak. Bahkan balik tanah untuk masyarakat dilakukan secara gratis. Para penyuluh pertanian diberikan motivasi dengan pengadaan kendaraan operasional roda dua untuk mendukung aktifitas dan mobilitasnya. Pada masa ini direkrut petugas/penjaga pintu air untuk mengatur dan memantau distribusi air.
Sedangkan program Swasembada pangan, hanya mengandalkan rasa percaya diri dan adrenalin dari Dinas Teknis. Sama sekali tidak ada pendampingan dari pihak luar. Betapa tidak, Dinas Pertanian dizaman SN-KT beberapa kali mengalami pergantian dan rotasi pimpinan. Awalnya ditempatkan seorang Kepala Dinas dengan basic sarjana perikanan dan mantan camat. Karena dinilai tidak berhasil diganti lagi dengan kepala dinas yang berlatar belakang ilmu sosial. Saat ini dipimpin oleh seorang dokter hewan yang akan mengurus pertanian Malaka. Uji coba ini dinilai sangat memprihatinkan dan menimbulkan salah kelola atau mismanagement. Latarbelakang pendidikan pimpinan dan staf Dinas Petanian serta intensitas rotasi pejabat teknis yang tinggi, menjadi faktor penentu kualitas perencanaan dan penganggaran program swasembada. Ketidaksiapan SDM menjadi problem terbesar untuk mendukung keberhasilan tersebut. Pada periode tersebut, program swasembada pangan hanya mengandalkan traktor-traktor peninggalan periode sebelumnya, dan karena lemahnya pengawasan, traktor-traktor itupun rusak dan tidak diperbaiki hingga kini. Kesejahteraan aparatur juga tidak diperhatikan, makanya menambah panjang litani kegagalan program yang satu ini dari aspek Input.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












