TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengaktifkan kembali pos ronda dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Instruksi ini tertuang dalam dua surat edaran Mendagri yang diterbitkan pada awal September 2025.
Surat pertama, Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, disampaikan melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA. Dalam surat itu, Tito menegaskan pentingnya penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa dan kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW melalui pengaktifan kembali pos ronda,” tegas Tito, Senin (8/9/2025).
Satlinmas didorong aktif mendukung pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Setiap potensi gangguan keamanan, kata Tito, harus segera dilaporkan melalui sistem pelaporan yang sudah disiapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Tito juga menerbitkan surat edaran kedua, Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tertanggal 2 September 2025, yang disampaikan melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.
Surat ini menegaskan peran kepala daerah sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forkopimcam untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa.
Mendagri menekankan pentingnya deteksi dini potensi gangguan keamanan melalui pertemuan rutin Forkopimda dan langkah-langkah antisipatif di lapangan.
Tito juga meminta pelibatan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pemangku kepentingan lain dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Selain itu, ia menegaskan perlunya komunikasi sosial yang kuat untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sebagai langkah konkret, kepala daerah dan camat didorong menyebarkan pesan perdamaian melalui berbagai kegiatan positif, mulai dari forum dialog, kegiatan keagamaan, bakti sosial, hingga pasar murah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












