TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah bersama DPRD di setiap wilayah dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan anggota dewan.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri pemberian tunjangan bagi anggota DPRD.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” katanya.
Menurut Tito, sebelum adanya rumah dinas, anggota DPRD diberikan tunjangan rumah dengan nilai yang sesuai harga pasar dan prinsip kewajaran.
Namun, ia juga mengetahui adanya penolakan dari sebagian masyarakat terkait besarnya tunjangan rumah tersebut di sejumlah daerah.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,” ucapnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan rumah anggota DPRD diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp78,8 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Pada aturan lama, anggota DPRD menerima Rp60 juta per bulan dan pimpinan Rp70 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta naik sekitar Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan per bulan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












