Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Masyarakat Protes Tunjangan DPRD, Tito Minta Daerah Bergerak

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Masyarakat Protes Tunjangan DPRD, Tito Minta Daerah Bergerak/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah bersama DPRD di setiap wilayah dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan anggota dewan.

“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tito menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri pemberian tunjangan bagi anggota DPRD.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” katanya.

Menurut Tito, sebelum adanya rumah dinas, anggota DPRD diberikan tunjangan rumah dengan nilai yang sesuai harga pasar dan prinsip kewajaran.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Namun, ia juga mengetahui adanya penolakan dari sebagian masyarakat terkait besarnya tunjangan rumah tersebut di sejumlah daerah.

“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,” ucapnya.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan rumah anggota DPRD diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.

Berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp78,8 juta per bulan.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Besaran tunjangan tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Pada aturan lama, anggota DPRD menerima Rp60 juta per bulan dan pimpinan Rp70 juta per bulan.

Dengan demikian, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta naik sekitar Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan per bulan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung