TimorMedia.Com – Masyarakat desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pertanyakan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang saat ini belum digunakan.
Bantuan yang berikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Malaka yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2024 ini dipertanyakan masyarakat desa Barene.
Pasalnya, usai dikerjakan pada bulan desember 2024 lalu, hingga kini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Diketahui, Proyek pembangunan yang menelan anggaran 1,6 Miliar lebih itu hingga saat ini dipertanyakan masyarakat desa Barene.
Tokoh masyarakat desa Barene Nikolas Bere kepada media ini sabtu, 15/02/2025 mengatakan, sampai hari ini SPAM itu belum mengalir.
“Sudah lama selesai dikerjakan, tapi kenapa air ini tidak mengalir,” tanya masyarakat itu
Padahal, lanjut Niko, kami sebagai masyarakat sangat berharap dengan bantuan air dari pemerintah agar kami yang berada dipegunungan tidak kesulitan air.
“Sampai sekarang kontraktor pelaksana tidak ada kabar, Kami sebagai masyarakat hanya menunggu, dan berharap dari pemerintah,” harap Nikolas
Kades Barene Elisabeth Bessie juga mengaku, hingga saat ini kontraktor pelaksana proyek SPAM itu tidak menyampaikan masalah apa yang dialami sehingga air sampai hari ini tidak mengalir.
“Sejak bangunan ini selesai, kontraktor pelaksana tidak pernah hubungi kendala apa sehingga air ini tidak bisa mengalir,” ujarnya
Terkait itu, Wartawan Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada CV Demian Abadi yang merupakan kontraktor pelaksana Proyek pembangunan SPAM jaringan perpipaan itu tapi tidak merespon konfirmasi Wartawan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












