Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lansia 72 Tahun di Malaka Barat Dikeroyok Saat Hadiri Rumah Duka, Keluarga Desak Polisi

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Lansia 72 Tahun di Malaka Barat Dikeroyok Saat Hadiri Rumah Duka, Keluarga Desak Polisi/ Korban Penganiayaan Arnoldus Klau Nurak

TIMORMEDIA.COM – Kasus penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Seorang kakek bernama Arnoldus Klau Nurak (72), warga Dusun Besuri, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri rumah duka di Desa Fafoe Loro Sae, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Kronologi Penganiayaan di Rumah Duka

Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula sekitar pukul 00.00 WITA. Saat tiba di depan rumah duka, korban dihampiri beberapa pemuda yang berdiri di jalan. Mereka menanyakan asal korban.

Arnoldus yang menjawab berasal dari Lasaen Beikolo justru langsung dipukul dan dikeroyok. Tidak hanya itu, korban bahkan dikejar hingga ke wilayah Sukabilaran.

Baca Juga :  Sebut Ada Upaya Bungkam Pers, Pemred Timorline Minta Propam Periksa Penyidik

Usai kejadian, korban bersama keluarga melapor ke Polsek Besikama sekitar pukul 01.00 WITA. Pihak kepolisian kemudian mengantar korban ke Puskesmas Besikama untuk menjalani visum et repertum, didampingi dua orang polisi.

Namun, menurut keluarga, setelah visum dilakukan pihak berwajib belum mengambil langkah lebih lanjut untuk mengamankan para pelaku.

Pihak keluarga korban menegaskan mereka tidak menerima tindakan penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

“Kami sebagai keluarga korban merasa tidak terima dengan penganiayaan om kami. Kami minta polisi usut tuntas dan menangkap pelakunya,” ujar salah satu anggota keluarga, Rabu (20/8/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Malaka Barat belum dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat agar pelaku pengeroyokan bisa diproses hukum.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung