BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sesuai dengan surat Dewan Pers Nomor 708/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 5 Juli 2024 dan nomor 812/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 29 Juli 2024 dua media online yaitu Kabarmalaka dan Oke Narasi diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang merugikan kliennya.
Kepada media, Kuasa Hukum dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau akrab disapa SBS, Sirilius Klau, S.H menyatakan bahwa, kedua media tersebut setelah dianalisis oleh Dewan Pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ungkap Sirilius Senin, (05/08/2024) di Betun.
“Kedua media tersebut setelah diadukan kepada Dewan Pers masing-masing yaitu media kabarmalaka yang diadukan pada tanggal 17 Mei 2024 dan Oke Narasi pada tanggaln 29 Mei 2024. Hal itu kita adukan terkait pemberitaan yang merugikan klien kami SBS” terang Sirilius.
Berdasarkan penilaian Dewan Pers kedua media tersebut terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers sehingga kita sudah sampaikan Hak Jawab, Koreksi dan Somasi terhadap dua media tersebut.
Ada pun Kode Etik yang dilanggar yakni Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mana menyebutkan bahwa berita yang diterbitkan tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta melanggar Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mana pada butir 2 huruf a dan b menyatakan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












