Oleh karena itu, menurut Sirilius terhadap kedua media tersebut sudah dilayangkan Hak Jawab, Koreksi dan Somasi dimana media kabarmalaka sudah memenuhi Hak Jawab dan permohonan maaf kepada klien kami secara terbuka dan juga kepada pembaca. “Sementara Oke Narasi hari ini kami layangkan suratnya dan kita menunggu respon dari media tersebut 2 x 24 jam,” sebut mantan Ketua Umum IMMALA Kupang ini.
Sirilius menambahkan, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan rekomedasi dari Dewan Pers maka kita akan menempuh langkah hukum berikutnya. “Kita juga menghimbau kepada perusahaan pers yang ada di kabupaten Malaka agar dalam melaksankan tugas Pers harus dilaksankan secara profesional serta menaati peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang berlaku. Jangan karena kepentingan pihak tertentu Pers digunakan sebagai kepentingan politik. Pers harusnya bertindak independen sebagai salah satu pilar demokrasi, tambah advokat asal Oekmurak Rinhat ini. *(tim/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












