
“Maka, sebenarnya kita tidak perlu lagi menunggu proses hukum oleh APH, karena kita tidak tahu kapan proses hukum tersebut akan berakhir. Jangankan itu, perkembangan proses hukumnya saja kita tidak tahu sampai dimana. Maka kita minta supaya pemerintah segera rencanakan untuk bangun baru,” jelasnya.
Apalagi, menurut penjelasan pemerintah, sisa anggaran sebesar 3 Miliyar Rupiah lebih belum terpakai dan masih ada pada kas daerah.
“Jadi tinggal tambah 800 Juta kita sudah bisa bangun baru. Sehingga masyarakat Weliman sudah bisa menikmati gedung itu tanpa harus menunggu proses hukum kasus gagal bangun Sebelumnya. “Pungkasnya.
Terkait lokasi, kata dia, bisa dibangun di lokasi Puskesmas sekarang atau di tempat lain. “Yang penting masyarakat Weliman bisa nikmati pembangunan itu,” tandasnya.
Permintaan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka ini disambut baik Pemerintah. Dikonfirmasi, Sabtu (12/08), Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pembangunan ulang gedung prototipe Puskesmas Weliman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












