TIMORMEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank nasional.
Dana segar ini sebelumnya merupakan simpanan menganggur yang diparkir di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana dimulai pada Jumat, 12 September 2025 melalui skema deposito on call.
Daftar Bank Penerima Dana Rp200 Triliun
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, penyaluran dana ke lima bank tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Rp55 triliun
- Bank Mandiri – Rp55 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI) – Rp55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN) – Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI) – Rp10 triliun
Bunga Penempatan Dana
Aturan tersebut juga menetapkan tingkat bunga yang diterima pemerintah, yakni 80,476% dari BI Rate. Saat ini suku bunga acuan BI berada di level 5%, sehingga pemerintah memperoleh bunga sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Mitigasi Risiko dan Larangan Penggunaan
Untuk mencegah risiko gagal bayar, pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung melalui Giro Wajib Minimum (GWM) di BI jika bank penerima tidak bisa mengembalikan dana.
Selain itu, bank penerima dana wajib:
- Menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.
- Mematuhi pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
- Tidak menggunakan dana untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pengelolaan kas negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi penempatan uang negara di bank umum mitra.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












