Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kenapa Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun ke 5 Bank? Ini Alasannya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Kenapa Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun ke 5 Bank? Ini Alasannya/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank nasional.

Dana segar ini sebelumnya merupakan simpanan menganggur yang diparkir di Bank Indonesia (BI).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana dimulai pada Jumat, 12 September 2025 melalui skema deposito on call.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Daftar Bank Penerima Dana Rp200 Triliun

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, penyaluran dana ke lima bank tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Rp55 triliun
  • Bank Mandiri – Rp55 triliun
  • Bank Negara Indonesia (BNI) – Rp55 triliun
  • Bank Tabungan Negara (BTN) – Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI) – Rp10 triliun
Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Bunga Penempatan Dana

Aturan tersebut juga menetapkan tingkat bunga yang diterima pemerintah, yakni 80,476% dari BI Rate. Saat ini suku bunga acuan BI berada di level 5%, sehingga pemerintah memperoleh bunga sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Mitigasi Risiko dan Larangan Penggunaan

Untuk mencegah risiko gagal bayar, pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung melalui Giro Wajib Minimum (GWM) di BI jika bank penerima tidak bisa mengembalikan dana.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Selain itu, bank penerima dana wajib:

  • Menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.
  • Mematuhi pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
  • Tidak menggunakan dana untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pengelolaan kas negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi penempatan uang negara di bank umum mitra.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung