TIMORMEDIA.COM – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun kerja sama strategis antara lembaga pers dan institusi penegak hukum dalam mendukung demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Empat Fokus Utama Kerja Sama Dewan Pers dan Kejaksaan RI
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati empat ruang lingkup kerja sama utama:
- Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi
Ketua Dewan Pers menekankan bahwa seluruh persoalan terkait pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal komunitas pers, dan tidak langsung dibawa ke jalur hukum.
Tantangan Pers di Era Media Sosial
Prof. Komarudin Hidayat dalam sambutannya menyoroti tantangan besar dunia pers saat ini, khususnya akibat masifnya penggunaan media sosial yang tanpa filter.
“Media sosial kini menjadi ‘jalan tol udara’ bagi informasi. Bebas dan terbuka, tetapi juga sarat risiko. Banyak konten viral yang mengorbankan nilai edukasi demi monetisasi,” ujar Komarudin.
Ia juga menyoroti bahwa regulasi pers saat ini belum menjangkau ranah media sosial yang kini sangat dominan, bahkan menyentuh isu penting seperti kedaulatan data nasional.
“Kita perlu membangun platform digital nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap platform global dan melindungi data masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Jaksa Agung: Pers Adalah Mitra Pengawasan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan bahwa pers merupakan elemen strategis dalam mendukung transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Saya percaya bahwa pers adalah sahabat. Saat pertama kali menjabat, saya mendapat arahan dari Presiden bahwa tanpa pers, kerja kejaksaan tidak akan dikenal masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia juga mengapresiasi peran media sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja aparat penegak hukum, mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Sinergi Pers dan Hukum Demi Demokrasi Berkualitas
Penandatanganan MoU ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pers dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana kemerdekaan pers tetap dijaga tanpa mengabaikan supremasi hukum.
Kolaborasi ini juga diharapkan menghasilkan pemberitaan yang lebih akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












