TimorMedia.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru di seluruh Indonesia meluangkan satu hari setiap minggu untuk belajar.
Program ini bertajuk “Hari Belajar Guru” dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Program “Hari Belajar Guru” bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru melalui pendekatan belajar yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan bagi para guru.
“Hari Belajar Guru bukan sekadar waktu luang untuk belajar, melainkan ruang bersama bagi guru untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk, dikutip dari Kompas, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan belajar dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kelompok belajar di dalam atau luar sekolah, serta forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, dana operasional dapat diambil dari BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya.
Dengan diterapkannya “Hari Belajar Guru,” Kemendikdasmen berharap budaya belajar sepanjang hayat dapat tertanam kuat di kalangan pendidik, dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












