Penanganan kasus-kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Mengandalkan proses penegakkan hukum tidaklah cukup. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolektif, dengan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Oleh sebab itu, perlu digagas gerakan melawan korupsi dengan upaya yang komprehensif.
Selama ini, upaya pemberantasan korupsi belum banyak dilakukan secara sistematis, terlebih upaya pencegahan sejak dini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Persoalan korupsi adalah persoalan sistemik yang pelik. Namun bukan berarti itu menutup segala alternatif yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi. Artinya kita tak bisa menghilangkan seketika persoalan korupsi ini, namun ia bisa ditekan dengan alternatif yang mungkin sebagai sebuah tindakan preventif.
Tindakan preventif yang dimaksud, antara lain dengan memberikan pemahaman korupsi lebih mendalam dengan pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan maupun di lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya berperan sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












