BETUN,bidiknusatenggara.com-Perbuatan korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah lama ada. Sayangnya, Penegakan Hukum dalam kasus-kasus korupsi bukan hanya tidak lepas dari berbagai intervensi kekuasaan, bahkan oknum aparat penegak hukum pun terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
Kondisi ini diperparah dengan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum yang semakin tipis. Harapan mulai tumbuh ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh pemerintah. Hanya saja terkadang KPK menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini, diperlukan pengawalan terhadap jalannya Penegakan Hukum atas perbuatan koruptif. Pers dan masyarakat lah yang dapat melakukan pengawalan.
Sejak kapan kita mengetahui Negara (pemerintahan) itu sangat koruptif? Baru-baru sajakah ataukah sudah terjadi sejak lama? Jika itu sudah terjadi sejak lama, meskipun pemerintahannya baru, namun aktivitas yang sama tetap terjadi berulang-ulang, bukankah kita sebenarnya disuguhkan suatu fakta kebenaran tentang adanya korupsi, namun kita masih menerimanya?
Negara dalam presfektif cenderung memanipulasi suatu kebenaran (truth), maka Negara sering kali memanfaatkan prosedur pengetahuan sebagai uapaya untuk menegaskan penutupan kebenaran. Itulah sebabnya, sikap penerimaan kita terhadap keadaan selalu disuguhkan dengan berbagai pengetahuan tentang cita-cita Negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












