TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, masih terus bergulir.
Terbaru, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Dalam surat resmi tersebut, Polres TTU menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memasuki tahap penting.
Penyelidik telah melakukan konfrontasi antar saksi dan melaksanakan pra rekonstruksi guna memperkuat bukti dan memastikan kronologi kejadian.
“Selanjutnya, penyelidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” demikian bunyi kutipan isi surat Polres TTU yang diterima pihak korban.
Informasi terbaru dari kepolisian ini menjadi angin segar bagi korban dan publik yang mengikuti kasus tersebut dengan seksama.
Laporan polisi atas dugaan pengeroyokan ini terdaftar dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo, Kabupaten TTU.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, termasuk rekan jurnalis korban serta warga yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, pra rekonstruksi juga telah dilakukan untuk memetakan kembali alur kejadian dan posisi para pihak yang terlibat, guna memastikan keakuratan keterangan di lapangan.
Kasus dugaan pengeroyokan wartawan ini mendapat perhatian publik yang luas karena melibatkan seorang kepala desa yang diduga menyalahgunakan jabatannya.
Berbagai organisasi pers lokal dan nasional menyuarakan keprihatinan serta mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar penganiayaan terhadap individu, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar salah satu aktivis media di Kefamenanu.
Jika terbukti bersalah, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Apabila ditemukan unsur bahwa aksi tersebut bertujuan membungkam kegiatan jurnalistik, maka hukuman dapat diperberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Polres TTU dalam gelar perkara yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Redaksi ViralNTT.com berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk serangan terhadap kebebasan informasi dan demokrasi. Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas pernyataan resmi redaksi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












