TIMORMEDIA.COM – Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus berlanjut.
Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan pra-rekonstruksi berlangsung di halaman Unit Reskrim Polres TTU dan diikuti oleh korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, baik korban maupun pelaku tetap berpegang pada keterangan masing-masing, sementara para saksi menegaskan komitmen mereka untuk mendukung proses hukum sesuai dengan kesaksian sebelumnya.
Menurut penyidik, pra-rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memverifikasi keterangan semua pihak sebelum dilakukan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Jurnalis di TTU
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Korban, Felix Nopala, mengaku diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi. Tak lama berselang, Donatus bersama beberapa orang lainnya disebut ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat aksi brutal tersebut, Felix mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung. Peristiwa itu diduga bermula dari upaya investigasi yang dilakukan oleh jurnalis Hendrik, rekan korban, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Letmafo.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai alat bukti awal dalam penyelidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas salah satu penyidik Satreskrim Polres TTU.
Apabila terbukti bersalah, Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Kasus ini mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi pers lokal dan nasional, yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Tim redaksi ViralNTT.com menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan pembungkaman terhadap tugas jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Menyerang jurnalis berarti menyerang demokrasi. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka,” tegas pernyataan resmi redaksi.
Polres TTU berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas.
Langkah pra-rekonstruksi yang telah dilakukan menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan dan akan terus dikawal hingga ke meja pengadilan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












