Ia juga menyoroti keadilan hukum yang dinilainya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Hukum seharusnya berpihak kepada kebenaran, bukan pada status sosial seseorang,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini Yanto Tcu belum juga dipanggil atau ditahan oleh Polres Malaka.
Kabosu berharap Kapolres Malaka yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi kinerja penyidik.
“Saya berharap Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru berani membongkar kembali kasus-kasus yang terkesan didiamkan. Keadilan harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tutup Kabosu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malaka, termasuk Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., belum berhasil dihubungi oleh media ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












