BIDIKNUSATENGGARA.id | Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, S.H., mendesak Polres Malaka untuk segera menahan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Yanto Tcu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan ponsel terhadap kliennya.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, dan hingga kini kasus tersebut belum menemukan kejelasan hukum. Menurut Kabosu, laporan polisi atas nama korban telah dilayangkan sejak 30 Juli 2024, dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
“Sudah hampir sembilan bulan kasus ini mandek di Polres Malaka. Padahal bukti-buktinya jelas dan sudah ada SP2HP yang diterbitkan pada 9 April 2025,” ungkap Petrus Kabosu dalam pernyataan resminya pada Kamis, 17 April 2025.
Insiden bermula dari tuduhan bahwa Oktavianus membuat unggahan Facebook yang membuat Yanto Tcu tersinggung. Yanto kemudian menampar korban lima kali, menendang bagian pinggang, lalu menyita ponsel korban. Oktavianus juga disekap dan diinterogasi selama enam jam di sebuah rumah di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Petrus Kabosu mempertanyakan keberanian Polres Malaka dalam menangani laporan terhadap pejabat publik seperti Kepala Desa. “Apakah Yanto Tcu kebal hukum? Atau ada pihak yang melindunginya? Jika masyarakat biasa bisa langsung ditahan, kenapa Kepala Desa tidak?” ujar Kabosu dengan nada tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












