Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan di Malaka Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Okto dan Kades Naiusu Sepakat Berdamai

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau

TimorMedia.Com – Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone yang melibatkan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap Oktavianus Timu Klau (31), warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akhirnya berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, sempat menyita perhatian masyarakat. Insiden ini dipicu oleh unggahan di media sosial Facebook, yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana di Polres Malaka dan bergulir selama hampir sembilan bulan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Setelah melalui berbagai proses, pada Sabtu 26 April 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dalam mediasi yang digelar di Dusun Weneke, Desa Webetun.

Baca Juga :  Kronologi Penipuan Berantai di Diler Zusuki Betun: Konsumen Rugi Ratusan Juta

Kesepakatan damai ini dihadiri oleh pelaku, korban, keluarga besar kedua belah pihak, tokoh adat, serta Kepala Desa Webetun, Zakarias Seran.

Hubungan kekeluargaan yang erat antara Yanto Tcu dan Oktavianus Timu menjadi dasar kuat dalam proses damai tersebut.

Keluarga besar Yanto Tcu secara langsung mendatangi kediaman keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf.

Momen mengharukan terjadi ketika Oktavianus Timu secara langsung memeluk dan berjabat tangan dengan Yanto Tcu. “Saya dengan Kaka Yanto Tcu ini adalah keluarga, bukan orang lain,” ujar Okto dengan tulus.

Permintaan maaf tersebut diterima dengan ikhlas oleh pihak korban.
“Kami semua keluarga besar menerima dengan hati yang tulus, karena bukan orang lain, tapi keluarga,” ungkap ibu korban.

Baca Juga :  Nasib Ete Bui di Ujung Tanduk, Polres Malaka Segera Umumkan Status Tersangka

Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, dalam keterangannya usai Restorative Justice di halaman Mapolres Malaka 28 April 2025, menyampaikan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada Oktavianus Timu. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pelajaran hidup yang berharga.

“Berdamai dan saling memaafkan itu indah, karena kita sebagai manusia tidak luput dari kesalahan,” tutur Yanto dengan rendah hati.

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Dominggus N.S.L Duran, SH., dikonfirmasi membenarkan adanya perdamaian.

Ia menjelaskan bahwa pihak korban dan pelaku sedang dalam proses mengajukan pencabutan laporan secara resmi.

“Setelah permohonan pencabutan laporan diajukan, penyidik akan membuat saran pendapat untuk disampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu hasilnya,” jelas Duran.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik 58 Pejabat di Pantai Hasan Maubesi: Jadilah Emas di Mana Pun Bertugas

Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, turut membenarkan penyelesaian perkara ini melalui jalur Restorative Justice. Ia memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Malaka atas pendekatan humanis yang dilakukan.

Pada 28 April 2025, Polres Malaka resmi menggelar mediasi yang dihadiri oleh Kanit Pidum dan penyidik pendamping. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum.

Penyelesaian kasus penganiayaan ini menjadi bukti bahwa pendekatan Restorative Justice bisa menjadi solusi damai, terutama ketika kedua belah pihak memiliki hubungan kekeluargaan dan niat baik untuk berdamai.

Proses mediasi yang sederhana namun penuh makna ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis kekeluargaan di Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung