TIMORMEDIA.COM – TNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga tewas akibat penganiayaan senior.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ujar Wahyu.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, ada 16 prajurit lain yang masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Jenazahnya dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025).
Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman. Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, dan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, memberikan pelukan dan penghormatan terakhir kepada putra kedua dari empat bersaudara itu.
“Sayang e, kami tidak sanggup,” teriak kedua orang tua di samping peti jenazah, diikuti isak tangis kakak dan adik korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh TNI. Perkembangan terbaru akan diumumkan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












