Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Kabar Baik Bagi Warga NTT, Gubernur Laka Lena Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Siapa Calon Kuat Sekda NTT 2025? Gubernur Janjikan Proses Transparan dan Profesional/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat NTT, sebagai salah satu langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Melki dalam acara Coffee Morning bersama insan pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu pagi (10/5/2025), dengan tema: “Kolaborasi Membangun Nusa Tenggara Timur: Media Sebagai Mitra Pembangunan”.

Baca Juga :  Pesan Eduardus Klau untuk Pejabat Baru: Kerja Berkualitas dan Taat Aturan

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak selama dua tahun saja.

Denda pajak kendaraan dan biaya tambahan lainnya akan dibebaskan sepenuhnya.

“Program ini kami gulirkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat dan juga mendorong kepatuhan pajak demi pembangunan daerah,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Baca Juga :  Kronologi Penipuan Berantai di Diler Zusuki Betun: Konsumen Rugi Ratusan Juta

Lebih lanjut, Laka Lena menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan NTT 2025 juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan tertentu.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengurangi jumlah kendaraan tidak taat pajak, serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kesulitan finansial.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Malaka Resmi Selenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2026

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” tutup Gubernur.

Program ini dipandang sebagai salah satu gebrakan 100 hari kerja Gubernur Melki Laka Lena, yang menegaskan komitmennya membangun NTT yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung