TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh jajaran inspektorat di Indonesia tidak hanya berfokus pada pemeriksaan setelah program pemerintah daerah dijalankan.
Menurutnya, inspektorat harus berperan aktif sejak tahap perencanaan dengan memberikan peringatan atau masukan awal terhadap kebijakan yang akan diambil.
Hal itu disampaikan Tito usai memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri 522 inspektorat daerah serta 34 gubernur dari seluruh Indonesia.
“Inspektorat jangan diam saja ketika program baru direncanakan. Mereka harus bisa memberikan warning atau masukan lebih awal, apakah program itu efisien, boros, atau memang dibutuhkan,” kata Tito.
Tito menjelaskan, sistem pengawasan ideal harus mencakup tiga tahapan, yaitu foresight, insight, dan oversight.
Foresight, berarti kemampuan memprediksi sejak awal apakah program yang dirancang sudah tepat atau belum.
Insight, dilakukan saat program berjalan untuk memberikan bimbingan dan pendampingan.
Oversight, adalah evaluasi yang dilakukan setelah program selesai.
Menurut Tito, pengawasan internal yang kuat akan mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pengawasan bukan banyaknya temuan kesalahan, tetapi justru semakin sedikitnya pelanggaran karena pengawasan berjalan efektif.
“Jangan bangga kalau makin banyak temuan. Justru kalau kesalahannya makin sedikit, berarti pengawasan berjalan baik,” ujar mantan Kapolri tersebut.
Tito juga mengingatkan agar inspektorat di daerah memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai koordinator pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Inspektorat provinsi dan kabupaten/kota jumlahnya 552. Mereka harus kompak, menyatu dalam satu komando pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan lebih baik,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












