TIMORMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, Kepala Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Alfridus Bria, berkolaborasi dengan Puskesmas Weoe menyediakan lima unit bak sampah di berbagai titik strategis di wilayah desa.
Penempatan bak sampah ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap program kebersihan rutin yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.
Menurut Kepala Desa Weoe, yang akrab disapa Kades Sefry, penyediaan bak sampah ini bertujuan untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan, saya bersama Kepala Puskesmas Weoe berinisiatif menyediakan bak sampah di beberapa titik strategis. Ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar Sefry.
Adapun lima unit bak sampah yang disediakan oleh Kepala desa untuk ditempatkan di lokasi sebagai berikut:
- Dua unit di Pasar Loro-Loron Kleseleon
- Dua unit di Dusun Leolaran A dan B
- Satu unit di sekitar Kantor Desa dan Puskesmas Weoe.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Desa Weoe terhadap program kebersihan yang diinstruksikan oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakilnya Henri Melki Simu (HMS).
“Sesuai arahan Bapak Bupati Malaka, kami siap menjalankan tanggung jawab sebagai kepala wilayah demi lingkungan yang sehat dan masyarakat yang sejahtera,” tambah Sefry.
Selain penyediaan tempat sampah, Pemerintah Desa Weoe secara konsisten melaksanakan kegiatan pembersihan lingkungan dan bahu jalan setiap hari Jumat bersama warga desa sebagai bentuk implementasi nyata program kebersihan.
Dengan adanya fasilitas bak sampah ini, diharapkan warga Desa Weoe semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari sampah dan menjadikan kebersihan sebagai budaya bersama.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












