Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukuman Menanti: Ayah Angkat di Malaka Gagahi Anak Hingga Hamil Kini Ditahan Polisi

Dominggus Duran menyatakan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 72 / IV / 2025 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, tertanggal 26 April 2025.

Baca Juga :  Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah lagi 1/3 karena tersangka merupakan bapak angkat dari korban,” tegasnya.**(fb) 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung