Dominggus Duran menyatakan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 72 / IV / 2025 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, tertanggal 26 April 2025.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah lagi 1/3 karena tersangka merupakan bapak angkat dari korban,” tegasnya.**(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












