Keluarga akhirnya harus bersabar menunggu hasil tes DNA tersebut, dan hasilnya membuktikan bahwa bayi tersebut adalah anak dari pelaku PT yang merupakan bapak angkat korban.
Atas perbuatannya, pelaku PT kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Iptu Dominggus Duran, menyatakan bahwa pertimbangan penyidik dalam memutuskan untuk menahan tersangka PT adalah kekhawatiran bahwa pelaku akan melarikan diri. Selain itu, keberadaan ancaman pidana yang tinggi dan potensi dampak psikologis yang serius bagi anak menjadi alasan utama.
“Kami juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan intimidasi terhadap korban serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum dari Polres Malaka berkomitmen dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Iptu Dominggus Duran juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes DNA, ditemukan 99,99 persen kesesuaian antara DNA pelaku dan anak dari korban.
“Hasil tes DNA menunjukkan 99,99 persen identik dengan anak dari korban,” tambahnya.
Duran melanjutkan bahwa proses selanjutnya adalah melakukan pemberkasan dan mempersiapkan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Atambua.
“Saat ini, kasusnya telah mencapai tahap penyidikan dan pemberkasan, dengan rencana untuk melanjutkan ke tahap 1 di Kejaksaan Negeri Atambua,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












