Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Hoax : Hutang Rp 18 Miliar Berobat Gunakan E-KTP Peninggalan SBS

Sesuai Hasil Rekapitulasi Pembayaran e-KTP Tahun 2016-2023 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka terlihat bahwa Pengobatan dengan E-KTP masa Kepemimpinan SBS tidak memiliki hutang pengobatan dengan e-KTP ( lunas) dengan rincian Claim sbb :

Tahun 2016 Rp 97.502.066

Tahun 2017 Rp 3.644.016.072

Tahun 2018 Rp 6.413.966.296

Tahun 2019 Rp 4.172. 469.250

Tahun 2020 Rp 3.983.476.075

Dalam Pemerintahan SN-KT total hutang/claim sbb :

Tahun 2021 Rp 7.518.626.339

Tahun 2022 Rp 14.376.504.520 (Sisa Bulan Juni, Juli Sampai Desember Hutang Rp 4.331.908.064.

Belum diverivikasi Bulan Oktober-Desember Rp 4.368.775.705

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Tahun 2023 Rp 7.021.398.629. (Januari s/d Juli 2023)

Berdasarkan penyelidikan, bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa klaim hutang Rp 18 miliar adalah tidak benar. Tidak ada dokumen resmi atau bukti transaksi keuangan yang mendukung adanya hutang tersebut. Isu tersebut tampaknya hanya menjadi alat untuk menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat. *(Ferdy Bria) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung