BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Belakangan ini, beredar informasi mengenai hutang pelayanan kesehatan menggunakan e-KTP pada masa pemerintahan dokter Stefanus Bria Seran (2016-2020) sebesar Rp 18 Miliar. Isu ini telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini berawal dari pernyataan Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka di beberapa media yang menyatakan bahwa terdapat peninggalan hutang e-KTP sebesar Rp 18 miliar dari masa pemerintahan SBS. Pernyataan ini cepat menyebar dan memicu kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malaka, pada Selasa, (11/6/24), Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melky Simu, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman mengenai informasi hutang pelayanan kesehatan.
Menurutnya, hutang yang sebenarnya pada tahun 2022 baru terungkap di Dinas Kesehatan Malaka adalah sebesar Rp 12 Miliar, yang sudah dialokasikan pembayarannya melalui APBD secara cicilan.
”Justru yang kita dengar dari rapat itu pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Malaka memiliki hutang untuk pembayaran pengobatan menggunakan e-KTP sebesar Rp 12 Miliar yang belum terbayar sehingga banggar mengalokasikan anggaran untuk dibayar secara cicilan”, ungkap Henri Simu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












