Selain itu, Wakil Ketua DPRD Malaka, Hendrik Fahik Taek, memberikan kritik keras terhadap kadis Kesehatan Malaka yang disebutnya telah menyebarkan informasi blunder. Kritik tersebut mengarah pada styl pernyataan kadis yang dianggap tendensius dan tidak didukung oleh data resmi.
Hendrik menekankan bahwa setiap klaim mengenai hutang daerah harus didukung oleh hasil audit APIP dan tercatat dalam dokumen-dokumen resmi daerah.
”Kalau ada hutang daerah maka harus tercatat dan terbaca di dokumen daerah seperti hasil audit APIP dan ada dalam dokumen LKPJ Bupati. Kalau hal itu tidak ada maka ibu Kadis buat pernyataan dan sebarkan informasi hoax yang berpotensi pidana”, ujarnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, dr. Lina Sembiring, Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Malaka membantah memberikan pernyataan atau informasi terkait hutang pengobatan dengan e-KTP pada masa pemerintahan SBS sebesar Rp 18 Miliar itu.
Dia mengaku memberikan pernyataan bahwa sistim pengobatan menggunakan e-KTP pada masa pemerintahan SBS berpotensi hutang karena berobat dulu baru kemudian dibayar.
”Kalau gunakan KMS seperti yang diterapkan dalam Pemerintahan SN-KT tidak akan menimbulkan hutang bagi daerah sehingga sistim ini lebih bagus dari sebelumnya,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












