Selanjutnya, mengenai tuntutan ketiga, mengenai pembekuan Tenaga Kontrak daerah (Tekoda), kami, Pemda Malaka, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, sedang meninjau ulang proses perekrutan Tekoda yang dinilai cacat hukum. SK Tekoda tahun 2025 yang saat ini sudah diberhentikan belum diparaf oleh Sekretaris Daerah dan Asisten III, sehingga kami harus mempertimbangkan kembali anggaran yang ada untuk mendanai para Tekoda ini.
Kami juga ingin memberikan catatan penting untuk para pendemo: “Harus menjunjung etika dalam menyampaikan pendapat. Jika hanya ingin mencari tahu persoalan, bisa langsung hubungi saya (HMS) agar kita bisa diskusikan. Demo atau aksi mimbar bebas sebaiknya dilakukan apabila Pemda tidak beritikad untuk berdiskusi atau mengadakan audiensi dengan adik-adik mahasiswa.”
Lebih lanjut, “Harus memiliki data yang kuat dan valid sehingga tidak perlu berteriak. Jangan menjadikan isu atau kabar burung sebagai bahan untuk demo.”
Terakhir, “Jangan melihat satu persoalan di Malaka dan menutup mata terhadap persoalan lain yang lebih besar. Contohnya: Kasus Seroja, Septic Tank, dan RS Pratama. Jika membutuhkan data, saya siap untuk menyuplai. Beberapa kasus tersebut sangat merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.” **(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












