Korban merasakan pukulan dan tendangan terus-menerus, bahkan setelah Toni Wangga tertidur kemudian bangun dan melanjutkan penganiayaan tersebut.
Di samping kekerasan fisik, EM juga mengalami perlakuan merendahkan yang sangat mengganggu martabatnya sebagai perempuan. EM mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan kekerasan, tetapi juga memperlakukannya dengan cara yang tidak manusiawi, termasuk merobek membuka pakaiannya dengan paksa dan memotret dirinya dalam keadaan telanjang.
“Setelah itu dia periksa paju saya karena tidak puas dan mencurigai saya berhubungan badan dengan saudara sepupu saya. Kemudian dia suruh saya berdiri lalu foto saya dalam kondisi telanjang,” ungkap EM sambil menangis.
Meskipun terus disiksa, EM merasa terancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada keluarganya atau pihak berwenang, karena pelaku mengancam akan menyebarkan fotonya.
Pada awal 2026, pria yang dicurigai memiliki perilaku psikopat itu kembali menganiaya EM dengan cara yang brutal. Meskipun baru saja mengalami keguguran, EM tetap ditendang di bagian perut oleh pelaku. “Saya tidak ingat tanggal persisnya, tetapi saat itu dia menendang saya di perut di rumahnya,” kenang EM.
Keluarga EM mengekspresikan ketidakpuasan atas perlakuan buruk terhadap anak mereka oleh Toni Wangga, yang tidak memiliki nurani. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 18 Februari 2026 di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) LP/B/43/II/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT atas dugaan penganiayaan berat terhadap EM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












