“Kami akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum karena tindakan yang dilakukan Toni Wangga sudah sangat keterlaluan,” ungkap perwakilan keluarga EM.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilang, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (15/3), menegaskan komitmennya terhadap penanganan kasus ini. “Proses akan berjalan sesuai prosedur yang ada. Saya jamin kasus ini tidak ada pembiaran,” tegasnya.
la menjelaskan bahwa korban baru memberikan keterangan lengkap pada Sabtu (14/3), sementara informasi dari Kasat Reserse masih menunggu hasil visum medis dari rumah sakit. “Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut” imbuhnya.
Untuk diketahui, kekerasan yang dialami EM hingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Malaka berawal dari hal sepele namun berakibat fatal. Pada tanggal 14 Februari, pelaku menyuruh EM untuk minum ramuan kunyit sebagai upaya untuk aborsi alami. Ketika EM merasa pusing setelah makan dan ingin tidur, ia menjawab, ‘Sebentar, baru saya minum!’ Namun, respons singkat itu justru memicu kemarahan Toni Wangga.
“Saat saya menjawab begitu, dia menjadi emosi dan langsung menampar saya dua kali di pipi kiri dan kanan. Kemudian, dia menyeret saya keluar dari dalam kamar dan memukul saya di bagian tengkuk,” ceritanya, menggambarkan kekejaman yang dia alami dalam hidupnya sehari-hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












