BIDIKNUSATENGGAR.id | Peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka kembali menjadi sorotan tajam publik. Aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Malaka bersama para pendemo dinilai telah mencoreng marwah lembaga legislatif dan mengaburkan fungsi konstitusionalnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Sebagai lembaga yang memiliki regulasi dan wewenang, seharusnya DPRD Malaka memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meminta penjelasan terkait aspirasi masyarakat. Hal ini karena Pemda dan DPRD adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan pihak yang berdiri sejajar dengan pendemo di jalan.
Tindakan anggota DPRD yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa, bahkan berjalan kaki mengiringi massa sejauh kurang lebih 5 kilometer menuju Kantor Bupati, merupakan preseden buruk yang disebut-sebut hanya terjadi di Malaka di republik ini.
Masyarakat menilai, partisipasi aktif anggota DPRD dalam demonstrasi semacam ini telah menjatuhkan marwah dan kehormatan lembaga di mata eksekutif. DPRD memiliki mekanisme yang jelas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, salah satunya melalui pemanggilan mendadak terhadap eksekutif (Rapat Dengar Pendapat/RDP) untuk membahas persoalan yang dihadapi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












