Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Cara Kepala Desa Taaba Membantu Warga Yang Belum Miliki Dokumen Kependudukan

Untuk mewujudkan misi tersebut, Kades Ida terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan dan ia pro aktif mengurus dokumen kependudukan bagi masyarakat.

Apabila masyarakat mengalami kendala semacam keterbatasan waktu, biaya atau kurang memahami alur proses pengurusan, maka bisa meminta bantuan Pemerintah Desa untuk mengurusnya.

“Salah satu persoalan di desa saya adalah masih ada penduduk yang belum memiliki KTP dan KK sehingga saat ada keperluan yang membutuhkan KTP dan KK, mereka datang minta bantuan untuk urus, jadi juga saya harus cepat-cepat ke Dinas untuk urus”, tuturnya.

Ida Nahak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang selalu bekerja sama dan mendukung semangat kerja dari para kepala desa dalam mengurus dokumen kependudukan masyarakat. Bila pola kerja sama ini tetap dijaga bahkan ditingkatkan maka keluhan masyarakat mengenai pengurusan dokumen kependudukan secara berlahan-lahan menurun.

Baca Juga :  Sepucuk Surat dari PMKRI Cabang Kupang Untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

“Saya ucapkan Terima kasih kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka. Sejauh ini, saya urus dokumen kependudukan masyarakat tidak mengalami kendala. Sebagai kepala desa, kami melayani masyarakat dan Dinas juga seperti itu sehingga prosesnya lancar”, tutup Ida. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung